Tersendatnya pembebasan hak 84 ha lahan perkantoran Pemko Padangsidimpuan dari Menteri Negara BUMN, yang prosesnya sudah lebih 10 tahun,karena Pemkab Tapanuli Selatan sebagai kabupaten induk hingga sekarang belum menyerahkan lahan pengganti.
Demikian Komisaris Utama PTPN3 Achmad Manggabarani kepada Waspada belum lama ini. Disebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pengalihan lahan milik BUMN harus dibarengi lahan pengganti.
Bila ini tidak dapat dipenuhi maka Menteri BUMN tidak akan memberikan respon. Pembebasan lahan, yang dulunya areal HGU PTPN 3 ini, sepenuhnya wewenang menteri.
Jadi, tidak ada yang mempersulit. “Namun. jika Pemkab Tapsel sebagai induk belum menyerahkan lahan pengganti, hemat saya tidak akan ada pembebasan dari Menteri,”jelas Komisaris Utama tersebut.
Menurut data yang dihimpun Waspada, lahan seluas 84 ha tersebut letaknya di pinggir jalan lintas Sumatra di Desa Pijorkoling. Padangsidimpuan Tenggara, yang di klaim Pemko sebagai perkantoran, HGU-nya berakhir seiring mekarnya Pemko Padangsidimpuan dar iKab. Tapsel tahun 2001.
Namun,ketika itu Pemkab Tapsel merasa lebih berhak atas tanah 84 ha tersebut, sehingga timbul persengketaan, karena Pemko Padangsidimpuan keras. Namun, pada ahirnya Pemkab Tapanuli Selatan mengalah, melepasnya di kuasai kota.
Mungkin karena merasa kurang dihargai sebagai kabupaten induk, Bupati Tapanuli Selatan saat itu, Drs. HM Saleh Harahap lepas tangan tidak mau terlibat masalah lahan tersebut. Sebaliknya, Pemko Padangsidimpuan terkesan tidak butuh terhadap kabupaten induk.
Namun sangat disayangkan, ketika Bupati Tapanuli Selatan dijabat Ongku P Hasibuan, perhatian Pemko Padangsidimpuan mendekati Pemkab untuk menyelesaikan masalah tersebut,s eperti tidak ada. Demikian jugadi era M.Syahrul Pasaribu, masalah ini tidak pernah dikeluhkan atau dimintai bantuan.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi blog ini