MEDAN – Anggota Reskrim Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menangkap tiga tersangka pelaku pencuri senjata api (senpi) di rumah tahanan (rutan) cabang Sipirok. Selain itu polisi mengamankan 38 bal daun ganja kering dari tersangka.
Ketiga tersangka itu, Fauzi Siregar alias Ucok (31) mantan napi, warga Desa Pinang Baris, Kelurahan Pasar Sipirok, Tapsel, Ismail Hutasuhut (28) sebagai perantara penjual senpi, warga sama, dan pegawai rutan Ginda Jauhari Harahap (28) warga Jalan Pembangunan Kompleks DPR, Padangsidimpuan.
Kasubbid III Reserse Kriminal Poldasu, Kompol Andry Setiawan mengatakan, pencurian senpi FN nomor register AF Q 01227 dan 82 butir peluru kaliber 7,65 mm milik M Yunus Pohan, Kasubsi Pelayan Tahanan Cabang Rutan Sipirok, kemarin malam.
Keterangan pelapor, mencurigai Ucok, mantan tahanan di Lapas Sipirok. Kemudian polisi meringkus Ucok di Tebing Tinggi namun senpi tidak ditemukan. Tetapi dari keterangannya, senpi ada pada Ismail, kemudian polisi meringkus Ismail di Padangsidimpuan. "Dari dia diperoleh lagi keterangan senpi ada pada Andi,” sebut Andry Setiawan, pagi ini.
Keberadaan Andi di Desa Silayang-layang, Sipirok, Tapsel kemudian digerebek, namun dia berhasil kabur. “Dari rumah tersebut ditemukan senpi dimaksud, termasuk ganja 38 bal dan uang Rp23 juta,” sebut Andri Setiawan menjelaskan, tersangka Andi merupakan bandar narkoba. "Dia membeli senpi untuk kelancaran bisnis haramya."
Dari keterangan tersangka, senpi dicuri dari lemari penyimpanan senjata di Rutan Sipirok oleh Ginda yang sudah bekerja lima tahun di Rutan itu. Kemudian Ucok yang dipercaya sebagai tamping (pemegang kunci) dalam rutan, memanfaatkan hari kebebasannya membawa senpi.
Setelah di luar, Ucok menghubungi Ginda mengabari senpi berhasil dibawanya. Sambil menunggu pembeli, Ucok menitipkan senpi kepada Ismail. Pembeli tak lain Andi, bandar narkoba ganja. Diperkirakan Andri Setiawan, dari 82 butir peluru, tujuh sudah digunakan tersangka. "Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan Undang-undang darurat,” sebutnya.
Ketiga tersangka itu, Fauzi Siregar alias Ucok (31) mantan napi, warga Desa Pinang Baris, Kelurahan Pasar Sipirok, Tapsel, Ismail Hutasuhut (28) sebagai perantara penjual senpi, warga sama, dan pegawai rutan Ginda Jauhari Harahap (28) warga Jalan Pembangunan Kompleks DPR, Padangsidimpuan.
Kasubbid III Reserse Kriminal Poldasu, Kompol Andry Setiawan mengatakan, pencurian senpi FN nomor register AF Q 01227 dan 82 butir peluru kaliber 7,65 mm milik M Yunus Pohan, Kasubsi Pelayan Tahanan Cabang Rutan Sipirok, kemarin malam.
Keterangan pelapor, mencurigai Ucok, mantan tahanan di Lapas Sipirok. Kemudian polisi meringkus Ucok di Tebing Tinggi namun senpi tidak ditemukan. Tetapi dari keterangannya, senpi ada pada Ismail, kemudian polisi meringkus Ismail di Padangsidimpuan. "Dari dia diperoleh lagi keterangan senpi ada pada Andi,” sebut Andry Setiawan, pagi ini.
Keberadaan Andi di Desa Silayang-layang, Sipirok, Tapsel kemudian digerebek, namun dia berhasil kabur. “Dari rumah tersebut ditemukan senpi dimaksud, termasuk ganja 38 bal dan uang Rp23 juta,” sebut Andri Setiawan menjelaskan, tersangka Andi merupakan bandar narkoba. "Dia membeli senpi untuk kelancaran bisnis haramya."
Dari keterangan tersangka, senpi dicuri dari lemari penyimpanan senjata di Rutan Sipirok oleh Ginda yang sudah bekerja lima tahun di Rutan itu. Kemudian Ucok yang dipercaya sebagai tamping (pemegang kunci) dalam rutan, memanfaatkan hari kebebasannya membawa senpi.
Setelah di luar, Ucok menghubungi Ginda mengabari senpi berhasil dibawanya. Sambil menunggu pembeli, Ucok menitipkan senpi kepada Ismail. Pembeli tak lain Andi, bandar narkoba ganja. Diperkirakan Andri Setiawan, dari 82 butir peluru, tujuh sudah digunakan tersangka. "Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan Undang-undang darurat,” sebutnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi blog ini