Bisnis 100% Tanpa Modal Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal Paid Review Indonesia banner4.gif Cafe Bisnis Online

Polisi gerebek pembalakan liar

PADANGSIDIMPUAN – Polresta Padangsidimpuan menggerebek aksi pembalakan liar di Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, kemarin. Mereka menahan 25 pekerja dan sejumlah alat berat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang Sidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahrizal, menuturkan penahanan 25 pekerja yang sedang menebang pohon dan alat berat berupa tiga unit truk berisi kayu bulat dan dua unit sinso dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dugaan pembalakan liar di kawasan itu,sesuai informasi dari masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penebangan pohon yang dilakukan pihak pengusaha di wilayah hutan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah. “Dari hasil penyelidikan sementara kami, penebangan yang dilakukan oleh pihak pengusaha di luar izin yang diperolehnya dari pemerintah. Itu sebabnya kami melakukan penggerebekan ini,” tuturnya kepada wartawan kemarin.

Polresta Padang Sidimpuan juga mencurigai adanya permainan pemberian izin dari instansi terkait di Pemko Padang Sidimpuan. Pasalnya, keterangan yang mereka peroleh dari para pekerja berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak pemerintah setempat. “Kami sudah mendapatkan sejumlah nama pemegang izin penebangan hutan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama pemilik izin,” tuturnya.

Staf Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (PPH) Pemko Padang Sidimpuan, Irwan Hanafi, mengakui sudah banyak penebangan liar di lokasi hutan tersebut.Namun, dia juga menolak mengatakan bahwa aksi penebangan yang ditangani oleh Polresta Padangsidimpuan termasuk dalam pembalakan liar. Sebab, menurut dia, ada beberapa pengusaha yang memiliki izin penebangan pohon dari pemerintah, di antaranya Ali Sumurung seluas 4 hektare (ha) dan Zulbahri Siregar seluas 5 ha.

Total izin penebangan yang mereka keluarkan seluas 9 ha. “Kami hanya mengeluarkan izin penebangan pohon untuk 9 ha dan di luar areal tersebut kami tidak mengetahuinya,” ujarnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan kemarin. Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditahan, Jondres,35, mengatakan dirinya sudah sebulan bekerja sebagai penebang kayu.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui soal ada tidaknya izin penebangan pohon di hutan itu karena mereka hanya dikontrak oleh pemilik izin untuk mengangkut dan menebang kayu. “Kami mendapatkan upah berdasarkan jumlah kayu yang diangkut mobil. Dalam waktu dua minggu, kami sudah bisa mengeluarkan kayu sebanyak 9 truk dengan upah sebesar Rp 2 juta untuk 1 truk kayu,”tuturnya.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan pekerja lainnya yang mengaku bermarga Situmeang. Dia juga tidak tahu-menahu soal izin penebangan kayu yang mereka lakukan karena dirinya hanya pekerja. “Kami hanya disuruh untuk membawa kayu ke Kota Pematangs Siantar. Selama dua minggu ini, kami sudah bisa mengeluarkan kayu sebanyak 10 truk ke Pematang Siantar,”tuturnya.



Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat berarti bagi blog ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes