P.SIDIMPUAN - Manajer Persatuan Sepakbola (PS) Sidimpuan Sarmadhan Hasibuan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi keuangan tim selama mengikuti Divisi I Liga Indonesia ke XIV 2008 yang melibatkan HAN selaku Wakil Manajer.
Sarmadhan yang juga Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan memberi kesaksiannya itu pada sidang perkara No: 313/Pid/Sus/2011/PN.PSp yang digelar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kemarin.
Majelis hakim beragenda pemeriksaan saksi itu diketuai Syahlan dengan anggota Tommy Manik dan Lodewyk I Simanjuntak bersama Panitera Pengganti, Jawatin Silitonga dan Bahari Siregar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polim Siregar Sartono Siregar, dan Achmad, menghadirkan empat saksi yakni Sarmadhan Hasibuan, Zulkarnain Pohan selaku Bendahara Tim, Ridoan Ahmad Lubis Bendahara Dinas Pemuda Olahraga dan Ikhwan Ramadhan selaku staf Dispora.
Sarmadhan dalam kesaksiannya mengatakan, PS Sidimpuan merupakan sebuah tim sepakbola yang keuangannya bergantung kepada bantuan pihak luar. Namun selama mengikuti Divisi I LI XIV 2008, keuangan bergantung penuh pada bantuan hibah Pemko Padangsidimpuan yang di-poskan di Dispora.
Sebelumnya PS Sidimpuan ini bernama Persatuan Sepakbola Kota Padangsidimpuan (PSKPS) dengan jabatan Manajer dipegang HAN. Pada 2008 terjadi perubahan nama tim dan pengurus manajemen.
Sarmadhan yang menduduki jabatan Manajer, sedangkan HAN yang sebelumnya menjabat Manajer PSKPS menjadi Wakil Manajer di PS Sidimpuan. Jabatan pengurus ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum yang juga Walikota Padangsidimpuan Zulkarnaen Nasution.
“Awalnya saya menolak jabatan Manajer itu dengan alasan ketiadaan waktu karena kesibukan selaku Sekda Kota. Saya tahu ternyata penolakan saya ditolak, setelah Wakil Manajer menyodorkan kontrak pelatih dan pemain yang harus saya tandatangani selaku manajer,” katanya.
Selanjutnya, karena HAN tercatat sebagai Wakil Manajer dan dianggap sudah berpengalaman mengurusi PSKPS. Meski tidak pernah mengungkapkan secara langsung, Sarmadahan mengaku sudah menyerahkan kepengurusan tim dan seluruh kegiatannya kepada wakil manajer.
Dia mengaku, selama PS Sidimpuan mengikuti Divisi I LI XIV 2008, hanya sekali saja turut mendampingi tim. Yakni saat bertanding melawan PS Rengat, Riau di Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan. Sebelum bertanding, dia menemui pemain dan pelatih untuk yang pertama dan terakhir kalinya guna memberi motivasi semangat.
Disebutkan, dalam mengikuti LI, PS Sidimpuan menggunakan dana sekitar Rp3,2 miliar yang bersumber dari bantuan hibah Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata.
Namun untuk pengajuan permohonan dan penggunaan anggaran tersebut tidak pernah melalui dirinya. Pengajuannya langsung dilakukan wakil manajer ke Dispora dan demikian juga dengan pencairan serta penggunaannya.
“Wakil manajer tidak pernah melaporkan atau meminta persetujuan saya untuk pengajuan dan penggunaan anggaran itu. AID dan HMSP pun selaku Kadis Pora pada 2008 dan 2009 tidak pernah memberitahu saya,” ujarnya.
Kemudian Sarmadhan menyebutkan, HAN pernah menyodorkan kontrak pemain untuk ditandatanganinya. Kontrak sudah terformat dan pengajuannya dilakukan di sebuah rumah makan di Desa Lembah Lubuk Manik Siharangkarang.
Tentang adanya dua kontrak pemain (kontrak ganda), dia mengaku baru mengetahui itu setelah diperiksa penyidik kejaksaan. Sementara dalam persidangan tersebut terungkap kontrak ganda itu satu digunakan untuk direalisasikan kepada pelatih dan tim, sedangkan satu lagi untuk pertanggungjawaban kepada Dispora.
Bantah
Usai memberi kesaksian, Majelis Hakim menanyakan HAN apakah ada keterangan saksi yang tidak benar atau dibantah, “pertanggungjawaban dan pengelolaan anggaran merupakan tanggungjawab manajer dan bendahara. Tapi kenapa saksi menyebut bukan tanggugjawabnya,” kata HAN.
Majelis Hakim menanyakan Sarmadhan tentang bantahan itu. “Memang begitulah seharusnya, tapi faktanya justru tidak seperti itu. Harusnya jika wakil manajer punya niat baik dan taat pada aturan itu, tentu semua permohonan dan penggunaan anggaran dilapor kepada saya, tapi justru saya tidak pernah diberi laporan,” ucap Sarmadhan.
Cairkan Rp 3,2 M
Saksi Ridoan Lubis selaku Bendahara Dispora mengaku sudah mencairkan anggaran Rp3,2 miliar ke PS Sidimpuan. Dimana saat Dispora dipimpin AID, Rp1 milair melalui KONI, Rp1 milair atau setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp800 juta langsung dari Dispora ke HAN.
Kemudian anggaran sebesar Rp500 juta dari PAPBD 2008 dan Rp740 juta di APBD 2009 yang dihibahkan kepada PS Sidimpuan diambil dari Pos Anggaran Olahraga Beerprestasi.
Katanya, anggaran yang sebesar Rp 1,24 M itu diserahkannya kepada HAN selaku Wakil Manejer dan tanpa dipotong pajak. Uang yang Rp 500 juta diserahkannya di kantor Dispora dan yang Rp 740 juta di kator Bappeda atau kantor yang dikepalai HAN.
Sementara saksi Zulkarnaen Pohan selaku Bendahara PS Sidimpuan dalam kesaksiannya mengatakan, selama mengikuti Divisi I LI XIV 2008 hanya menerima anggaran Rp1,4 miliar. Padahal total yang dihibahkan kepada tim Rp3,2 miliar.
Sarmadhan yang juga Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan memberi kesaksiannya itu pada sidang perkara No: 313/Pid/Sus/2011/PN.PSp yang digelar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kemarin.
Majelis hakim beragenda pemeriksaan saksi itu diketuai Syahlan dengan anggota Tommy Manik dan Lodewyk I Simanjuntak bersama Panitera Pengganti, Jawatin Silitonga dan Bahari Siregar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polim Siregar Sartono Siregar, dan Achmad, menghadirkan empat saksi yakni Sarmadhan Hasibuan, Zulkarnain Pohan selaku Bendahara Tim, Ridoan Ahmad Lubis Bendahara Dinas Pemuda Olahraga dan Ikhwan Ramadhan selaku staf Dispora.
Sarmadhan dalam kesaksiannya mengatakan, PS Sidimpuan merupakan sebuah tim sepakbola yang keuangannya bergantung kepada bantuan pihak luar. Namun selama mengikuti Divisi I LI XIV 2008, keuangan bergantung penuh pada bantuan hibah Pemko Padangsidimpuan yang di-poskan di Dispora.
Sebelumnya PS Sidimpuan ini bernama Persatuan Sepakbola Kota Padangsidimpuan (PSKPS) dengan jabatan Manajer dipegang HAN. Pada 2008 terjadi perubahan nama tim dan pengurus manajemen.
Sarmadhan yang menduduki jabatan Manajer, sedangkan HAN yang sebelumnya menjabat Manajer PSKPS menjadi Wakil Manajer di PS Sidimpuan. Jabatan pengurus ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum yang juga Walikota Padangsidimpuan Zulkarnaen Nasution.
“Awalnya saya menolak jabatan Manajer itu dengan alasan ketiadaan waktu karena kesibukan selaku Sekda Kota. Saya tahu ternyata penolakan saya ditolak, setelah Wakil Manajer menyodorkan kontrak pelatih dan pemain yang harus saya tandatangani selaku manajer,” katanya.
Selanjutnya, karena HAN tercatat sebagai Wakil Manajer dan dianggap sudah berpengalaman mengurusi PSKPS. Meski tidak pernah mengungkapkan secara langsung, Sarmadahan mengaku sudah menyerahkan kepengurusan tim dan seluruh kegiatannya kepada wakil manajer.
Dia mengaku, selama PS Sidimpuan mengikuti Divisi I LI XIV 2008, hanya sekali saja turut mendampingi tim. Yakni saat bertanding melawan PS Rengat, Riau di Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan. Sebelum bertanding, dia menemui pemain dan pelatih untuk yang pertama dan terakhir kalinya guna memberi motivasi semangat.
Disebutkan, dalam mengikuti LI, PS Sidimpuan menggunakan dana sekitar Rp3,2 miliar yang bersumber dari bantuan hibah Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata.
Namun untuk pengajuan permohonan dan penggunaan anggaran tersebut tidak pernah melalui dirinya. Pengajuannya langsung dilakukan wakil manajer ke Dispora dan demikian juga dengan pencairan serta penggunaannya.
“Wakil manajer tidak pernah melaporkan atau meminta persetujuan saya untuk pengajuan dan penggunaan anggaran itu. AID dan HMSP pun selaku Kadis Pora pada 2008 dan 2009 tidak pernah memberitahu saya,” ujarnya.
Kemudian Sarmadhan menyebutkan, HAN pernah menyodorkan kontrak pemain untuk ditandatanganinya. Kontrak sudah terformat dan pengajuannya dilakukan di sebuah rumah makan di Desa Lembah Lubuk Manik Siharangkarang.
Tentang adanya dua kontrak pemain (kontrak ganda), dia mengaku baru mengetahui itu setelah diperiksa penyidik kejaksaan. Sementara dalam persidangan tersebut terungkap kontrak ganda itu satu digunakan untuk direalisasikan kepada pelatih dan tim, sedangkan satu lagi untuk pertanggungjawaban kepada Dispora.
Bantah
Usai memberi kesaksian, Majelis Hakim menanyakan HAN apakah ada keterangan saksi yang tidak benar atau dibantah, “pertanggungjawaban dan pengelolaan anggaran merupakan tanggungjawab manajer dan bendahara. Tapi kenapa saksi menyebut bukan tanggugjawabnya,” kata HAN.
Majelis Hakim menanyakan Sarmadhan tentang bantahan itu. “Memang begitulah seharusnya, tapi faktanya justru tidak seperti itu. Harusnya jika wakil manajer punya niat baik dan taat pada aturan itu, tentu semua permohonan dan penggunaan anggaran dilapor kepada saya, tapi justru saya tidak pernah diberi laporan,” ucap Sarmadhan.
Cairkan Rp 3,2 M
Saksi Ridoan Lubis selaku Bendahara Dispora mengaku sudah mencairkan anggaran Rp3,2 miliar ke PS Sidimpuan. Dimana saat Dispora dipimpin AID, Rp1 milair melalui KONI, Rp1 milair atau setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp800 juta langsung dari Dispora ke HAN.
Kemudian anggaran sebesar Rp500 juta dari PAPBD 2008 dan Rp740 juta di APBD 2009 yang dihibahkan kepada PS Sidimpuan diambil dari Pos Anggaran Olahraga Beerprestasi.
Katanya, anggaran yang sebesar Rp 1,24 M itu diserahkannya kepada HAN selaku Wakil Manejer dan tanpa dipotong pajak. Uang yang Rp 500 juta diserahkannya di kantor Dispora dan yang Rp 740 juta di kator Bappeda atau kantor yang dikepalai HAN.
Sementara saksi Zulkarnaen Pohan selaku Bendahara PS Sidimpuan dalam kesaksiannya mengatakan, selama mengikuti Divisi I LI XIV 2008 hanya menerima anggaran Rp1,4 miliar. Padahal total yang dihibahkan kepada tim Rp3,2 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi blog ini