MEDAN - Amanat undang-undang dasar 1945 dan kebijakan pemerintah memberi porsi anggaran 20 persen atau lebih lebih untuk dunia pendidikan ternyata banyak menimbulkan masalah korupsi. Sejumlah dinas pendidikan di banyak daerah disorot karena dugaan penyalahgunaan angaran.
Kini giliran Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdikjar) Kabupaten Simalungun yang menjadi incaran penegak hukum. Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumut menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2009 senilai Rp52 miliar di Dikjar Pemkab Simalungun. Penyidik Dit Reskrimsus masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti sebagai dasar awal penyelidikan.
“Kasus ini kita tangani berdasarkan pemberitaan di surat kabar dan hasil monitor tim di lapangan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasat Tipikor AKBP Verdy Kalele.
Penyelewengan dana miliaran itu terjadi di proyek rehabilitasi 308 sekolah dasar (SD). “Prosesnya masih lidik. Kita masih lakukan pengumpulan bukti,” ucap Verdy.
Untuk rehabilitasi 308 SD tersebut, Disdikjar Pemkab Simalungun mendapat kucuran dana Rp46 miliar dari Departemen Pendidikan RI. Sedangkan Rp6 miliar sisanya, disediakan Pemkab Simalungun sebagai dana penyerta. “Itu sudah diatur dalam undang-undang, Pemkab yang menerima DAK harus menyediakan dana penyerta,” jelas Verdy.
Sebelumnya, kasus ini ditanggani Polres Simalungun semasa dipimpin AKBP Marzuki. Saat itu, petugas Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dan menetapkan Bendahara Disdikjar Pemkab Simalungun berinisial LTPH (40) sebagai tersangka. Bendahara Disdikjar ini diduga melakukan penggelapan pembayaran pesanan dan pemasangan material rehab bangunan DAK tahun 2009 sebesar Rp4,3 miliar. Total kerugian dari dua kasus ini mencapai Rp7,3 miliar.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan lebih kurang 132 kepala sekolah SD se-Kabupaten Simalungun sejak September 2010 hingga Februari 2011.
Kini giliran Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdikjar) Kabupaten Simalungun yang menjadi incaran penegak hukum. Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumut menyelidiki dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2009 senilai Rp52 miliar di Dikjar Pemkab Simalungun. Penyidik Dit Reskrimsus masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti sebagai dasar awal penyelidikan.
“Kasus ini kita tangani berdasarkan pemberitaan di surat kabar dan hasil monitor tim di lapangan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasat Tipikor AKBP Verdy Kalele.
Penyelewengan dana miliaran itu terjadi di proyek rehabilitasi 308 sekolah dasar (SD). “Prosesnya masih lidik. Kita masih lakukan pengumpulan bukti,” ucap Verdy.
Untuk rehabilitasi 308 SD tersebut, Disdikjar Pemkab Simalungun mendapat kucuran dana Rp46 miliar dari Departemen Pendidikan RI. Sedangkan Rp6 miliar sisanya, disediakan Pemkab Simalungun sebagai dana penyerta. “Itu sudah diatur dalam undang-undang, Pemkab yang menerima DAK harus menyediakan dana penyerta,” jelas Verdy.
Sebelumnya, kasus ini ditanggani Polres Simalungun semasa dipimpin AKBP Marzuki. Saat itu, petugas Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dan menetapkan Bendahara Disdikjar Pemkab Simalungun berinisial LTPH (40) sebagai tersangka. Bendahara Disdikjar ini diduga melakukan penggelapan pembayaran pesanan dan pemasangan material rehab bangunan DAK tahun 2009 sebesar Rp4,3 miliar. Total kerugian dari dua kasus ini mencapai Rp7,3 miliar.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan lebih kurang 132 kepala sekolah SD se-Kabupaten Simalungun sejak September 2010 hingga Februari 2011.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi blog ini