Maraknya bisnis seks di kalangan pelajar berhasil di bongkar Polresta Bogor, pekan lalu. Pelakunya pasangan kumpul kebo, Buyung (25) dan Fani (20). Keduanya mengakui bahwa keperawanan bisa di jual hingga Rp 40 juta. Gadis yang keperawanannya di hargai sebesar itu adalah An (14).
“Untungnya gadis itu menolak. Maka transaksi melalui pasangan Buyung-Fani pun gagal dilakukan,” kata Kepala Urusan Bina Operasi Polresta Bogor Iptu Pahyuni saat mendampingi atasannya, Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah dalam wawancara dengan Warta Kota.
Menurut Yuni, keperawanan An dihargai tinggi karena remaja putri tersebut memiliki wajah yang cantik, tubuh seksi dan kulit mulus. Begitu melihat penampilan An, Buyung langsung yakin bisa menjualnya dengan harga tinggi. Ia tentu saja punya langganan para lelaki hidung belang berkantong tebal.
Di luar dugaan tawaran itu ditolak mentah-mentah. “Ngapain dapat uang Rp 40 juta. Uang itu pasti akan cepat habis, tapi saya tidak perawan lagi,” kata Yuni mengutip penolakan An.
Tak jelas mengapa An menolak uang sebesar itu. Tapi menurut AKP Irwansyah, itulah yang membedakan bisnis esek-esek ala Buyung-Fani dengan trafficking pada umumnya. Pada trafficking atau penjualan manusia, korban dijanjikan dipekerjakan di suatu tempat seperti menjadi karyawan restoran tapi ternyata harus melayani pria hidung belang. “Ada unsur penipuannya. Tapi kasus ini tidak ada penipuannya, korban tahu kalau dia akan dapat uang dengan melayani pria hidung belang,” ungkap Irwansyah.
Pasangan Buyung-Fani sendiri bertindak sebagai germo. Para pria hidung belang langganan mereka umumnya orang Jakarta. Pasangan ini berhasil membuat salah seorang remaja berinisial Ca (14) menjadi ketagihan dengan petualangan seks komersialnya. Ca ternyata masih ada hubungan kerabat dengan Fani.
Buyung lalu menyuruh Ca menawari kawannya untuk melakukan petualangan serupa. Ca memperkenalkan An pada Buyung. Semula Ca yakin kawannya itu akan menyetujui tawaran petualangan seperti dia. Apalagi keperawanan An dihargai jauh lebih tinggi daripada dirinya. Ternyata perkiraannya meleset karena An menolak.
Pasangan Buyung-Fani ditangkap di kamar kos mereka di kawasan Teflan, Warungjambu, Bogor Utara. Mereka sangat terkejut mengetahui kedatangan polisi ke rumahnya. Bahkan Buyung sempat pingsan ketika tiba di Mapolresta Bogor untuk dimintai keterangan.
AKP Irwansyah mengatakan bahwa Buyung dan Fani akan dikenai UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu mereka juga akan dikenai pasal 297 KUHP. “Pasal 83 UU nomor 23 disebutkan soal ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan dengan denda Rp 60 juta-Rp 300 juta. Sedang pasal 297 ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Irwansyah. Setelah menangkap Buyung-Fani, lanjut Irwansyah, pihaknya berencana mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar anggota sendikat penjualan ABG di Jakarta dan sekitarnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi blog ini