Pembangunan sejumlah gedung dan toko permanen tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) mulai menjamur di sepanjang jalan raya Kota Padangsidimpuan.
Anehnya, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan tidak bertindak apapun terhadap pembangunan tersebut. Padahal di kota itu sudah ada peraturan yang mengatur tentang IMB.
Seperti pantauan di lapangan, pembangunan tujuh pintu toko berkonstruksi beton tanpa IMB sedang berlangsung di Jalan Imam Bonjol Padangmatinggi atau di seberang jalan Hotel L.
Pembangunannya sudah dalam tahap pemelesteran dinding bangunan dan sampai sekarang tidak ada tindakan penertiban. Padahal bangunan tersebut dirikan tanpa IMB.
Apalagi bangunan itu didirikan dengan jarak semeter dari parit jalan. Padahal bangunan yang lain dibangun dengan jarak sekitar enam meter dari pinggir parit jalan raya.
“Kita sudah mendatangi dan menanyakan izinnya. Tapi yang datang menemui kita justru kepala tukang dan menyebut akan mengurus IMB dalam waktu dekat,” kata Kasi Bangunan Dinas PU Padangsidimpuan, M Azyan Daulay, tadi sore.
Ditanya apakah sampai saat ini kepala tukang tersebut sudah menepati janjinya, Azyan mengaku belum ada. Mengenai tindakan terhadap bangunan tersebut, katanya, Dinas PU hanya memproses IMB.
“Sedangkan tindakan penertiban itu tugas Satpol PP selaku penegak peraturan daerah dalam waktu dekat kita akan menyurati Satpol PP,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Padangsidimpuan, H Khoiruddin Nasution, menyesalkan sikap Pemko yang terkesan tutup mata terhadap bangunan tanpa IMB yang semakin menjamur.
Dinas PU, katanya, harus proaktif dan jangan diam. Jika memang pemilik bangunan sudah diingatkan dan tidak ada niat baik untuk mengurus izin bangunannya. Segera surati Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Kita cukup menyesalkan sikap Dinas PU yang membiarkan proses pendirian banguan tanpa IMB di kota ini. Padahal informasi yang kita peroleh, Kadis PU yang sekarang ini termasuk ahli dalam IMB,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan, katanya, akan membawa persoalan IMB ini ke rapat dewan. Karena IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembangunan dan bisa menyelamatkan kota ini dari ancaman kebangkrutan
.
Sekretaris Daerah Pemko Padangsidimpuan, Sarmadhan Hasibuan, mengaku pernah menegur Kadis PU Ardan Noor tentang pendirian bangunan di Padangmatinggi.
“Saya pernah menegur Kadis PU tentang bangunan. Saat itu yang saya tegur memang bukan masalah IMB, tapi posisi bangunan yang terlalu dekat dengan pinggir badan jalan raya,” katanya.
Tapi, lanjut Sekda, sampai sekarang teguran yang masih dalam bentuk lisan itu belum juga ditindaklanjuti. Dia berjanji akan melayangkan teguran tertulis kepada Kadis PU.
Sedangkan analis pembangunan dan mantan Kadis PU Kota Padangsidimpuan, Raja Syahlan Nasution, yang pernah ditanya tentang keberadaan bangunan itu, menyebutnya melanggar peraturan.
“Posisi bangunan itu melanggar aturan mendirikan bangunan yang ada di kota ini. Harusnya Pemko Padangsidimpuan tidak membiarkan hal ini. Itu baru posisi bangunannya saja, saya dengar IMB-nya tidak ada,” ujar Raja.
Anehnya, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan tidak bertindak apapun terhadap pembangunan tersebut. Padahal di kota itu sudah ada peraturan yang mengatur tentang IMB.
Seperti pantauan di lapangan, pembangunan tujuh pintu toko berkonstruksi beton tanpa IMB sedang berlangsung di Jalan Imam Bonjol Padangmatinggi atau di seberang jalan Hotel L.
Pembangunannya sudah dalam tahap pemelesteran dinding bangunan dan sampai sekarang tidak ada tindakan penertiban. Padahal bangunan tersebut dirikan tanpa IMB.
Apalagi bangunan itu didirikan dengan jarak semeter dari parit jalan. Padahal bangunan yang lain dibangun dengan jarak sekitar enam meter dari pinggir parit jalan raya.
“Kita sudah mendatangi dan menanyakan izinnya. Tapi yang datang menemui kita justru kepala tukang dan menyebut akan mengurus IMB dalam waktu dekat,” kata Kasi Bangunan Dinas PU Padangsidimpuan, M Azyan Daulay, tadi sore.
Ditanya apakah sampai saat ini kepala tukang tersebut sudah menepati janjinya, Azyan mengaku belum ada. Mengenai tindakan terhadap bangunan tersebut, katanya, Dinas PU hanya memproses IMB.
“Sedangkan tindakan penertiban itu tugas Satpol PP selaku penegak peraturan daerah dalam waktu dekat kita akan menyurati Satpol PP,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Padangsidimpuan, H Khoiruddin Nasution, menyesalkan sikap Pemko yang terkesan tutup mata terhadap bangunan tanpa IMB yang semakin menjamur.
Dinas PU, katanya, harus proaktif dan jangan diam. Jika memang pemilik bangunan sudah diingatkan dan tidak ada niat baik untuk mengurus izin bangunannya. Segera surati Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Kita cukup menyesalkan sikap Dinas PU yang membiarkan proses pendirian banguan tanpa IMB di kota ini. Padahal informasi yang kita peroleh, Kadis PU yang sekarang ini termasuk ahli dalam IMB,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan, katanya, akan membawa persoalan IMB ini ke rapat dewan. Karena IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembangunan dan bisa menyelamatkan kota ini dari ancaman kebangkrutan
.
Sekretaris Daerah Pemko Padangsidimpuan, Sarmadhan Hasibuan, mengaku pernah menegur Kadis PU Ardan Noor tentang pendirian bangunan di Padangmatinggi.
“Saya pernah menegur Kadis PU tentang bangunan. Saat itu yang saya tegur memang bukan masalah IMB, tapi posisi bangunan yang terlalu dekat dengan pinggir badan jalan raya,” katanya.
Tapi, lanjut Sekda, sampai sekarang teguran yang masih dalam bentuk lisan itu belum juga ditindaklanjuti. Dia berjanji akan melayangkan teguran tertulis kepada Kadis PU.
Sedangkan analis pembangunan dan mantan Kadis PU Kota Padangsidimpuan, Raja Syahlan Nasution, yang pernah ditanya tentang keberadaan bangunan itu, menyebutnya melanggar peraturan.
“Posisi bangunan itu melanggar aturan mendirikan bangunan yang ada di kota ini. Harusnya Pemko Padangsidimpuan tidak membiarkan hal ini. Itu baru posisi bangunannya saja, saya dengar IMB-nya tidak ada,” ujar Raja.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi blog ini