Tim Intel Korem 022/PT, Senin (23/1) sekitar pukul 21.30 Wib meringkus pengedar sabu asal Kota Siantar, yakni Asen alias Fahrud (34) warga Jln. HOS Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kab. Simalungun.
Informasi yang dihimpun , penangkapan Asen terjadi di Jln. Ulakma Sinaga Rambung Merah Kec. Siantar. Awalnya personel Intel Korem 022/PT yang diperintah langsung oleh Danrem 022/PT melalui Kasi Intel Korem 022/PT Letkol Inf Nazri Ikhwan untuk menangkap bandar dan pengedar narkoba berupa sabu-sabu yang marak di wilayah Siantar Simalungun.
Tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Asen adalah orang yang merupakan bandar dan pengedar sabu-sabu. Personel Intel yang menyaru sebagai pembeli memesan sabu dari Asen senilai Rp. 10 juta. Pesanan itu ternyata membuat Asen tergiur dan menyanggupinya. Disepakati transaksi dilakukan di salah satu rumah kawasan Jln. H. Ulakma Sinaga sekitar 200 meter dari Jln. Asahan. Sekitar pukul 21.30 Wib personel Tim Intel Korem 022/PT langsung terjun ke lokasi dimaksud.
Setelah melihat barang bukti sabu, sejumlah personel Tim Intel keluar dari persembunyian kemudian menangkap Asen. Dari Asen berhasil disita sabu 55,82 gram, ganja 4,02 gram, alat penghisap sabu, 2 buah timbangan digital, 1 unit hape dan I unit Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi. Asen dan barang bukti kemudian diboyong ke Makorem 022/PT Jalan Asahan Kec. Siantar Kab. Simalungun untuk dikembangkan dan memastikan ada tidaknya oknum TNI terlibat dalam bisnis narkoba itu.
Asen yang sudah dikarunia dua anak menyebut, sabu seberat 55,22 gram nilainya Rp.30 juta. Jika laku terjual ia mendapat keuntungan Rp.1,5 juta. Sabu itu saya dapat dari bandar keturunan Tionghoa yang tinggal di kota Medan, jelasnya.
Danrem 022/PT Kolonel Inf Karsiyanto melalui Kapenrem 022/PT Mayor Caj Drs. Prinaldi, kepada wartawan mengatakan, Asen sudah sudah lama diketahui berbisnis narkoba. Setelah diintograsi ,Asen mengakui adanya prajurit TNI yang terlibat. Saat ini masih kita selidiki, ujar Kapenrem.
Rencananya Asen akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih jauh. Sebab Asen merupakan warga sipil dan lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polres Simalungun, kata Mayor Caj Drs. Prinaldi.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat berarti bagi blog ini